RUMUSAN HASIL RAPAT KERJA IAIN MANADO TAHUN 2018 HOTEL SUTANRAJA, KALAWAT, MINAHASA UTARA, 8-10 PEBRUARI 2018
I. Pendahuluan Rapat Kerja (Raker) IAIN Manado yang dilaksanakan pada tanggal 8-10 Pebruari 2018 di Hotel Sutanraja Minahasa Utara diikuti oleh Rektor, Kepala Biro, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Prodi, Kepala Bagian dan Sub Bagian, serta Kepala Unit dan Lembaga IAIN Manado. Raker dengan tema “Melayani dengan ikhlas mewujudkan integritas” diselenggarakan dengan menghadirkan nara sumber Itjen Kementerian Agama RI., Irwil II Itjen Kementerian Agama RI., Kepala Biro IAIN Manado, dan pejabat bidang perencanaan Kementerian Agama RI. Raker ini dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola lembaga dan program kerja yang integratif, interkonektif dan sinergik dalam rangka mewujudkan visi misi IAIN Manado. Realisasi dari tatakelola lembaga dan program kerja yang terarah dan terkontrol secara sistemastis akan ditunjukkan melalui hasil-hasil evaluasi independen, baik internal maupun eksternal, seperti perolehan Akreditasi Program Studi dan Institusi yang sangat baik. II. Hasil Raker Dengan memperhatikan pengarahan Rektor IAIN Manado dan materi dari para narasumber serta hasil diskusi peserta Raker, maka telah dirumuskan dan disepakati hal-hal berikut berdasarkan klasifikasi bidang: A. Umum dan Kelembagaan
B. Akademik 1. Rektor segera mengeluarkan peraturan terkait pelaksanaan semester pendek untuk menangani persoalan mahasiswa yang terkena dampak pergantian kurikulum dalam skala waktu pendek dan mahasiswa yang terhambat atau terlambat dalam penyelesaian mata kuliah tertentu untuk skala waktu jangka panjang. 2. Pembuatan pedoman harus dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: Senat mengusulkan tema dan outline pedoman kepada leading sector terkait di mana dalam usulan tersebut Senat harus menetapkan apakah produk final pedoman tersebut harus ditetapkan atau disahkan oleh Senat atau pengesahannya didelegasikan kepada institusi, fakultas, program studi atau unit dan lembaga terkait; berdasarkan ulusan tersebut, leading sector terkait menyusun dan menyelesaikan penyusunan pedoman sesuai dengan usulan Senat; dan akhirnya hasil akhir penyusunan tersebut disahkan oleh pihak yang telah ditetapkan oleh Senat sebelumnya. 3. Pedoman penulisan karya ilmiah (skripsi) yang dibuat pada tingkat institusi hendaknya dibuat bersifat umum dan tidak menyentuh hal-hal teknis seperti gaya selingkung (format layout, jenis font, dan ukuran kertas). Penjabatan pedoman penulisan secara teknis dan rinci dilakukan pada tingkat Fakultas secara fleksibel di mana perbedaan diberikan ruang dengan tetap menjaga prinsip konsistensi. Cara ini sejalan dengan visi Multikultural IAIN Manado. 4. Pedoman KKN Internasional harus dimasukkan dalam pedoman akademik IAIN Manado. 5. Pihak Rektorat harus melakukan sosialisasi ulang mekanisme dan kriteria penetapan predikat akhir mahasiswa yang telah dibuat sebelumnya dalam bentuk Surat Edaran Rektor berdasarkan hasil rapat Senat. 6. Sistem Akademik (SIAKAD) harus dikembalikan ke leading sector yang memiliki kewenangan untuk mengoprasionalkannya, yaitu Bagian Akademik dengan tetap menjaga kerjasama dan koordinasi yang diperlukan dalam proses implementasinya. 7. Program pendampingan akselesari guru besar IAIN Manado harus segera dilakukan untuk meningkatkan daya sain institusi. 8. IAIN Manado harus menguatkan kebijakan Program Matrikulasi dan Program Kesantrian Ma’had Al-Jami’ah dengan mengintegrasikannya dengan mata kuliah relevan. 9. Harus dibuat kebijakan yang disertai dengan dukungan finansial tentang akselerasi akreditas jurnal berkala ilmiah di IAIN Manado. C. Keuangan 1. IAIN Manado harus memasukkan komponen pembiayaan pelaksanaan semester pendek dalam UKT untuk semester pendek. 2. IAIN Manado perlu merumuskan skema UKT mahasiswa mandiri. 3. Guna menghindari kontroversi seputar pembayaran dengan skema KJM atau vakasi perlu dilakukan langkah strategis untuk menghindari dampak negatif reward yang tidak berkeadilan. Kontroversi dan reward yang kurang berkeadilan telah menimbulkan dampak psikologis yang mengganggu efektivitas kerja. Karena itu, IAIN Manado perlu menjalankan strategi simplikasi jenis kegiatan, dan pada saat yang bersamaan memaksimalkan kualitasnya sehingga penggunaan skema vakasi dalam pembayaran honor dapat ditingkatkan. D. IT (Teknologi Informasi) 1. Infrastruktur IT IAIN Manado seharusnya menggunakan provider jasa yang memiliki profil dan kredibilitas pasar yang sudah teruji sehingga berbagai kendala teknis yang mengganggu kelancaran dan efektivitas kerja IAIN Manado sebagai penggunaan dapat diminimalisasi semaksimal mungkin. 2. Ketidakmampuan SIAKAD menerjemahkan dan melayani tingkat kompleksitas penggunaannya dan kegagalannya mengintegrasikan data SIAKAD dengan Forlap Dikti mengharuskan kita untuk menggantinya dengan produk sistem SIAKAD yang spesifikasi dan kegunaannya sesuai dengan kebutuhan kampus, serta kehandalannya sudah teruji di pasar, dibuktikan dengan tingkat dan testimoni positif pengguna dari Perguruan Tinggi lain. 3. Pengelolaan infrastruktur IT seyogyanya dipercayakan kepada leading sector yang relevan, yaitu Pusat Sistem Informasi dan Pangkalan Data (Pustipad) IAIN Manado. Tentu, leading sector harus selalu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan semua pihak berkepentingan. 4. Setiap unit kerja membutuhkan dukungan tenaga IT profesional. E. Sarana dan Prasarana 1. IAIN Manado harus segera membangun sistem manajemen sarana dan prasarana yang terukur, terencana, terjadwal, terdokumentasi secara publik dalam hal siapa pengguna, untuk apa, kapan dan dimana. 2. IAIN Manado harus segera menetapkan sistem pemeliharaan sarana dan prasarana secara terencana, terukur, terjadwal dan terdokumentasi. 3. IAIN Manado harus memberdayakan semua unit pengguna sarana dan prasana untuk melakukan pemeliharaan segala sarana dan prasarana yang dimiliki/digunakan dengan dukungan dan perencanaan finansial dari institusi. 4. Untuk keperluan visitasi tim akreditasi, IAIN Manado harus segera menyediakan ruang kerja bagi personel FEBI dan Program Studi lainnya yang akan divisitasi. 5. Pengadaan gedung Pascasarjana IAIN Manado sangat mendesak. F. Administrasi 1. IAIN Manado harus segera melakukan implementasi standar administasi, seperti surat menyurat, contoh, kop, logo dan alamat. 2. Rektor perlu segera menetapkan alamat surat menyurat yang paten dan menentapkan pintu utama kampus yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan. G. Sumber Daya Manusia 1. Pedoman manajemen sumber daya manusia, seperti rekrutmen dan pembinaan karir/pangkat, yang sudah ada harus segera disosialisasikan dan dimplementasikan secara konsisten. 2. Informasi dan data pegawai yang dibutuhkan untuk kelancaran kenaikan pangkat harus dapat diakses dengan mudah melalui sistem infomasi yang profesional. 3. Perlu segera dilakukan rekrutmen tenaga pustakawan dan laboran untuk menyelamatkan perpustakaan dan laboratorium. 4. Jurnal sangat memerlukan administrator independen di luar tenaga dosen. III. Penutup Rumusan hasil Raker ini disepakati dan ditandatangani oleh Rektor, para Wakil Rektor, Direktur Program Pascasarjana, para Dekan, dan Kepala Biro AUAK untuk dilaksanakan secara sungguh-sungguh dalam rangka percepatan kemajuan dan penguatan kapasitas IAIN Manado. Minahasa Utara, 10 Pebruari 2018
TIM PERUMUS Tanda Tangan
1. Sulaiman Mappiasse, Ph.D (Ketua) (……………………………) 2. Nenden Herawaty Suleman, SH.,MH.(Sekretaris) (……………………………) 3. Dr. Suprijati Sarib, M.Si. (Anggota) (……………………………) 4. Dr. Ardianto, M.Pd (Anggota) (……………………………) 5. Hasyim S. Lahilote, SH., MH. (Anggota) (……………………………) 6. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum. (Anggota) (……………………………) 7. Dr. Ahmad Rajafi, M.HI. (Anggota) (……………………………) 8. Dr. Adri Lundeto, M.Pd. (Anggota) (……………………………) 9. Dr. Husni Idris, M.Pd. (Anggota) (……………………………) 10. Rizal H. Arsyad, M.A. (Anggota) (……………………………) 11. Husni Mubarak, M.Pd.I (Anggota) (……………………………) 12. Sjamsuddin A.K. Antuli, M.A. (Anggota) (……………………………) 13. Fany Zaman, S.Ag. (Anggota) (……………………………) 14. Abjan Rondonuwu, S.HI. (Anggota) (……………………………)
Rektor IAIN Manado,
Dr. Rukmina Gonibala, M.Si. NIP. 196111201992032002
Wakil Rektor Bidang Akademik Wakil Rektor Bidang Kemahasiswan dan Pengembangan Lembaga, dan Kerja Sama,
Dr. Yasin, M.Si. Dr. Evra Willya, M.Ag NIP. 196304151993021001 NIP. 197307201998032001 Direktur Program Pascasarjana, Dekan Fakultas Syariah,
Dr. Rivai Bolotio, M.Pd. Dr. Suprijati Sarib, M.Si. NIP. 196404181992031005 NIP. 196708111993022001
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Dekan Fakultas Ushuluddin, Ilmu Keguruan, Adab, dan Dakwah,
Dr. Muh. Idris, M.Ag. Dr. Salma, M.HI. NIP. 197105152002121002 NIP. 196905041994032003
Dekan Fakultas Ekonomi dan Kepala Biro AUAK, Bisnis Islam,
Dr. Nurlaila Harun, M.Si Drs. Kudrat Dukalang, M.Pd. NIP. 196710041993022001 NIP. 195907031986031002 |
Raker 2018 > Raker 2018 >